Hak dan Kewajiban Pasien
Hak-Hak Pasien
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu
- Hak untuk meminta pendapat dokter/dokter gigi lain
- Hak memperoleh informasi secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan pada dirinya
- Hak memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
- Hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
- Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam masa perawatan
- Hak mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan Puskesmas
- Hak transparansi biaya pengobatan
- Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum pasien lainnya
- Hak atas kandungan rekam medis miliknya
- Hak didampingi keluarga (dalam keadaan kritis)
- Hak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
- Hak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
- Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
- Hak memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien
Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalahnya kepada dokter/dokter gigi yang merawat
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya
- Mematuhi ketentuan peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku
- Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat